Peran Sekolah Farmasi dalam Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Untuk mendukung keberhasilan program ini, peran Sekolah Farmasi sangatlah penting. Sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam mencetak calon tenaga kesehatan, Sekolah Farmasi memiliki peran strategis dalam menyediakan tenaga terampil dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan sistem kesehatan, termasuk dalam implementasi program JKN.
Salah satu peran utama Sekolah Farmasi dalam mendukung program JKN adalah dengan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di bidang farmasi. Lulusan Sekolah Farmasi diharapkan mampu memberikan pelayanan farmasi yang berkualitas, termasuk dalam hal pemberian obat yang tepat dan aman bagi pasien. Dengan demikian, mereka dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN.
Selain itu, Sekolah Farmasi juga memiliki peran dalam melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang farmasi yang dapat mendukung implementasi program JKN. Penelitian-penelitian ini dapat berfokus pada penyediaan obat yang efektif dan efisien, pengembangan teknologi farmasi, serta inovasi dalam pelayanan farmasi yang dapat meningkatkan efektivitas program JKN.
Tidak hanya itu, kerjasama antara Sekolah Farmasi dengan instansi terkait seperti BPJS Kesehatan juga sangat penting dalam mendukung program JKN. Dengan bekerja sama, Sekolah Farmasi dapat turut berperan dalam menyusun kebijakan yang mendukung implementasi program JKN, serta memberikan masukan dan saran yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Sekolah Farmasi sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui pendidikan, penelitian, dan kerjasama dengan instansi terkait, Sekolah Farmasi dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan akses kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan